Suara.com - Masyarakat jangan coba-coba untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak palsu. Pasalnya, hukumannya bisa dipenjara alias dibui.
Salah satunya, Pengusaha swasta dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta yang divonis bersalah setelah melaporkan SPT palsu. Sebab, lewat perusahaan, dia sengaja melaporkan SPT yang tidak sesuai, sehingga membuat kurang pajak yang dibayar.
Seperti dikutip Twitter resmi @DitjenPajakRI, Rabu (8/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan terdakwa pengusaha HP hukuman penjara.
"Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT yang mengakibatkan pajak kurang dibayar," cuit akun Ditjen Pajak.
Baca Juga: Ekonomi RI Tembus 5,31 Persen, Sri Mulyani Ucap Alhamdulillah
Majelis Hakim PN Bantul pun memvonis HP dengan hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88.833.956.874.
"Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda," tulis Ditjen Pajak.
Dalam putusan itu, jika pengusaha HP tidak sanggup untuk membayar denda, maka bisa diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," cuit Ditjen Pajak.