Akses Industri ke Gas Murah Tidak Dihambat Birokrasi

Selasa, 07 Februari 2023 | 14:56 WIB
Akses Industri ke Gas Murah Tidak Dihambat Birokrasi
Pekerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional Sumatera Zona 4 [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak terdapat hambatan birokrasi maupun pengurangan pasokan terhadap Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 6 per MMBTU bagi para pelaku Industri. Insentif dari pemerintah tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
 
Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kurnia Chairi menegaskan akses industri terhadap HGBT sudah dijalankan secara maksimal dan kualitas pelayanannya terus diupayakan terjadi peningkatan.

Hal ini sekaligus menjawab anggapan sejumlah pelaku industri tentang adanya hambatan berupa birokrasi.
 
"Untuk akses industri ke harga gas bumi US$6 per MMBTU mengacu kepada aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022,” ujar Kurnia di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
 
Permen ESDM dimaksud adalah Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Sejumlah industri yang berhak adalah industri yang terdiri atas:
 
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet
 
"SKK Migas akan selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh stakeholder baik itu KKKS maupun yang lainnya, mudah-mudahan bisa dilaksanakan dengan baik termasuk pelaksanaan Permen ESDM 15 Tahun 2022," ungkapnya.
 
Secara prosedur, Kurnia menegaskan, Kementerian Perindustrian melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap siapa saja yang berhak mendapatkan harga gas murah yang paling tinggi dibanderol USD 6 per MMBTU tersebut.

Rekomendasi tersebut kemudian dibawa ke Kementerian ESDM yang menetapkan HGBT, Pengguna Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah meminta pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu).
 
SKK Migas, sesuai kewenangannya, mengkoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kontraktor.  Penyelesaian perjanjian jual beli gas bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait HGBT wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.
 
Setelah itu, BPH Migas mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Surat keputusan dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan.
 
Selanjutnya Menteri ESDM dapat menugaskan badan usaha milik negara dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi, untuk melaksanakan penyaluran gas bumi kepada pengguna gas bumi.
 
Maka perusahaan seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang telah membangun jaringan distribusi gas hanya bertugas menyalurkan sesuai dengan penugasan dan penetapan dari Kementerian ESDM.
 
"Terkait penyebab industri gagal mendapatkan gas murah mungkin lebih tepat ditanyakan ke kementerian teknis (Kementerian Perindustrian) terkait yang melakukan assessment," pungkas Kurnia.

Baca Juga: Teknologi Ini Dinilai Ampuh Tingkatkan Produksi Migas Dalam Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI