Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan peringatan tertulis kepada PT Lembur Sadaya Investama (LSI) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).
Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/2/2023) bahwa sanksi tersebut dipicu aksi jual 10,27 persen porsi saham ZATA oleh LSI dalam masa penguncian atau lock up.
“Latar belakang pengalihan sebagian saham di perseroan adalah dalam rangka LSI memerlukan dana,” tulis manajemen ZATA.
Emiten milik Sultan Subang Asep Sulaeman Sabanda ini juga mengakui bahwa tindakan pengendali itu menurunnya citra perseroan.
Baca Juga: IHSG Bakal Rebound, Simak Bocoran Saham yang Menarik Dimainkan Hari Ini
Dalam lembar jawaban tersebut, ZATA juga menyampaikan telah melunasi utang senilai Rp22,218 miliar kepada Bank Raya.
ZATA mengakui sempat berencana untuk mengalihkan dana hasil IPO untuk pembayaran utang kepada Bank Raya ke modal kerja seperti pembelian bahan baku.
Rencana penundaan pembayaran telah disampaikan kepada manajemen Bank Raya dengan alasan menangkap peluang menghadapi masa puncak penjualan saat Idul Fitri. Menurut catatan ZATA pada masa itu, penjualan mencapai 50 persen dari target 1 tahun.