Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter

Senin, 06 Februari 2023 | 11:53 WIB
Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk Tetap 1 Liter Bukan 2,25 Liter
Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri dari luar negeri tetap 1 liter.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan bahwa aturan pembebasan bea masuk terhadap minuman beralkohol untuk konsumsi sendiri yang dibawa penumpang dari luar negeri tetap 1 liter per penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan Permenkeu 203/04/2017, dimana dikatakan bahwa ada barang-barang yang dibebaskan bea cukai dan bisa dibawa melewati bandara yakni rokok dan minuman beralkohol maksimal 1 liter.

Dalam aturan tersebut disebutkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

"Acuan kita adalah aturan ini (Permenkeu 203)," kata Adit Humas Bea Cukai kepada Suara.com, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melonggarkan aturan terkait minuman beralkohol pada tahun 2021 lalu. Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi pasal tersebut.

Pada lampiran XXIII Nomor 128 ada kategori pengecualian untuk barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 2.250 ml (dua ribu dua ratus lima puluh mililiter) per orang, bunyi lampiran tersebut.

Meski ada pelonggaran di aturan Permendag, namun Bea Cukai tetap berpatokan pada aturan Permenkeu terkait membawa minuman beralkohol dari luar negeri tetap 1 liter yang bebas bea masuk.

Baca Juga: Waspada Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Pelaku Beraksi di Aplikasi Kencan Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI