Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan

Minggu, 05 Februari 2023 | 11:55 WIB
Parah! PT SAI Apparel Industries Terbukti Tak Bayar Lemburan Karyawan
Ilustrasi Pekerja Kantor. (Pixabay.com/1209)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan langsung memeriksa PT SAI Apparel Industries. Hal ini setelah adanya video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja dengan nama Erma dengan TKA asal India atas nama Shanji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani di Jakarta seperti dikutip, Minggu (5/2/2023).

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

Baca Juga: Tindaklanjuti Sidak di Juanda Pekan Lalu, Hari Ini Kemnaker Pulangkan 36 CPMI Asal NTB

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI