Suara.com - Pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang masuk jajaran orang terkaya di Indonesia, Susilo Wonowidjojo, tengah menerima sorotan usai dirinya turut digugat Rp1 triliun oleh Bank OCBC NISP. Lantas, apa duduk perkaranya?
Diketahui bahwa Bank OCBC NISP melaporkan jajaran direksi, komisaris, hingga pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Susilo Wonowidjojo ini termasuk salah satu pemegang saham di sana.
Susilo sendiri masuk jajaran orang terkaya Indonesia ke-14 dengan harta sekitar US$ 3,5 miliar atau setara Rp 51 triliun menurut data Forbes. Dicatat pada AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 diperbarui pada 21 Juli 2021, total sahamnya di PT HMU 99,9% atau senilai Rp 1,93 triliun.
Selain PT HMU, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Tempat ini sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU dan telah merugikan bank terkait berupa kredit macet sebesar Rp 232 Miliar dan total Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.
Baca Juga: Profil Susilo Wonowidjojo, Orang Terkaya RI Digugat Rp 1 Triliun
Pada Agustus 2016, PT HSI memiliki pinjaman dari OCBC NISP sebagai modal kerja untuk mendukung pengembangan usaha rambut palsu yang pabriknya berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat itu, kredit diberikan kepada Meylinda Setyo.
Meylinda adalah istri Susilo Wonowidjojo yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT HSI. Lalu, pada Desember 2016, PT HMU selaku pemegang saham mengendalikan HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan kuota masing-masing sebanyak 50%.
Menurut keterangan kuasa hukum OCBC NISP, Hasbi Setiawan, status yang dimiliki Susilo sebagai pengendali menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP, untuk memberikan kredit kepada PT HSI dalam periode 2016-2021.
Kepemilikan 50% saham HMU di PT HSI mendadak beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso dari PT Surya Multi Flora yang juga masih memiliki setengah sahamnya. Kehilangan saham itu diikuti dengan aksi PKPU di tahun 2021 yang membuat HSI menjadi pailit.
Hasbi menduga PT HMU sengaja melawan hukum untuk menghindari kewajiban HSI dalam membayar pinjaman kepada bank-bank terkait. Dugaan lainnya adalah telah terjadi sejumlah kejahatan keuangan. Mulai dari pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang.
Baca Juga: 12 Mata Uang dalam Satu Akun Global Wallet OCBC NISP, ke Luar Negeri Makin Nyaman
Hal ini yang membuat pihaknya melapor ke Bareskrim Polri agar aliran dananya bisa ditelusuri. Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sidang perdananya dijadwalkan pada Selasa (7/2/2023) mendatang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti