Suara.com - Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan terjun langsung ke lapangan, tepatnya ke PT SAI Apparel Idustries di Grobogan di Jateng, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Pemeriksaan dilakukan Jumat (3/2/2023).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan, benar terjadi ada adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India a.n Shanji.
"TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
Baca Juga: Bertemu Mendagri Malaysia, Menaker Bahas Pelindungan PMI Sektor Domestik
"Perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.
Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.