Waspada, Ada 13 Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus

Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:51 WIB
Waspada, Ada 13 Perusahaan Asuransi yang Masuk Pengawasan Khusus
hindari pinjaman online ilegal (Facebook/official.ojk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat perlu waspada mengajukan produk asuransi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi secara khusus 13 perusahaan.

Masuknya 13 perusahaan itu dalam pengawasan khusus itu, lantaran perusahaan-perusahaan tersebut memiliki masalah yang harus diselesaikan.

"Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, yang ditulis Jumat (3/2/2023).

Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang tengah menyelesaikan masalahnya, seperti  WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Pengamat: Keberhasilan Jasindo ke Luar dari RBC Minus ke Positif Patut Diapresiasi

Keempat perusahaan asuransi itu membuat rugi nasabah triliunan rupiah.

Selain itu, Ogi menyebut terdapat dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran Asuransi Jiwa Wanaartha Life.

Selain itu, OJK juga telah menanggapi dan pembentukan Tim Likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: BRI Asuransi Indonesia Raih Sertifikasi SMAP ISO 37001:2016

Adapun, Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Wanaartha Life.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI