Suara.com - Kabar baik bagi penikmat mie pedas. Pasalnya,karena menu Mie Gacoan kini telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini diketahui, setelah manajemen PT Pesta Pora Abadi Mie Gacoan membagikan sertifikat halal MUI di akun instagram @mie.gacoan. Dalam postingan itu, manajemen memperlihatkan sertifikat halal serta kegiatan-kegiatan di restoran Mie Gacoan.
Dalam sertifikat yang dibagikan Mie Gacoan, kategori makanan yang diolah oleh restoran dalam kategori sangat baik. Sertifikat itu ditandatangani oleh Muti Arintawati sebagai Direktur Utama Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah terbit sejak 16 November 2022.
Sementara dilansir dari laman pengecekan produk halal LPPOM MUI halalmui.org, memang PT Pesta Pora Abadi telah tercatat sebagai perusahaan yang makanannya sudah bersertifikat halal.
Adapun, bahan makanan yang tercatat halal diantaranya, adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng, basic mie, biang kering adonan pangsit, kemudian lumpia udang. Kemudian, minyak mie, siomay dimsum, dan udang rambutan (pentol).
"Sertifikasi halal, Manufacturing Mie Gacoan, Finally. Sistem Jaminan Halal manufacturing yang udah ditunggu-tunggu terbit juga apalagi masuk kategori excellent / sangat baik. Jadi makin percaya kan sama jago nya mie ini ," tulis manajemen seperti dikutip, Jumat (3/2/2023).
Masa berlaku sertifikat halal ini hingga 15 November 2026 dengan nomor HS1A29611/112022/PAA.