"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto.
Tak dijelaskan secara mendetail apa gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.
Namun demikian, total jumlah gugatan mencapai Rp 34 miliar.
"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Djuyamto.
Sidang perdana kasus Tamara Bleszynski ini rencananya digelar pada 8 Februari 2023.
Tamara Bleszynski pun wajib hadir memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.
"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," ujar Djuyamto.