Suara.com - Artis terkenal Tanah Air, Tamara Bleszynski mengumumkan akan menjual hotel milik warisan almarhum ayahnya yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut langsung disampaikan Tamara melalui akun media sosial miliknya yang dikutip Jumat (3/2/2023).
"Selamat pagi, ingin info bahwa hotel kami, Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak is FOR SALE/DIJUAL, bagi peminat serius silahkan hubungi keponakanku @jeremy.bleszynski," tulis Tamara.
"Terima kasih atas semua doa dan semangat dari teman-teman sayang. InsyaAllah lancar semuanya," sambungnya lagi.
Hotel milik Tamara Bleszynski yang dijual tersebut terletak di Jl Raya Ciloto. Luas bangunannya adalah 8.712 m2, luas tanah 9.227 m2, dengan 116 kamar. Terdiri dari 3 tower gedung dengan gedung utama setinggi lima lantai, gedung kedua 3 lantai, dan gedung ketiga 2 lantai.
Harga dari properti tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh Tamara. Namun, berdasarkan penelusuran Suara.com di sejumlah situs properti, ternyata ada banyak pihak yang diduga memasang iklan jual Hotel Bukit Indah tersebut.
Salah satunya website rumah 123 yang menjual hotel tersebut senilai Rp75 miliar. Iklan dengan judul "Dijual Cepat Hotel Bukit Indah Puncak Bogor Milik Artis Ternama" terbuka bagi siapa saja dan dipersilakan untuk nego.
Diketahui saat ini Tamara Bleszynski sedang menghadapi gugatan oleh saudara kandung sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait gugatan wanprestasi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (26/1/2023).
Adapun gugatan kepada Tamara Bleszynski didaftarkan sejak 18 Januari 2023 oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.
"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto.
Tak dijelaskan secara mendetail apa gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.
Namun demikian, total jumlah gugatan mencapai Rp 34 miliar.
"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Djuyamto.
Sidang perdana kasus Tamara Bleszynski ini rencananya digelar pada 8 Februari 2023.
Tamara Bleszynski pun wajib hadir memenuhi panggilan.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah Tamara Bleszynski hadir langsung atau hanya diwakili kuasa hukumnya dalam sidang mendatang.
"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," ujar Djuyamto.