Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merasa heran masih adanya perusahaan tidak membayar hak karyawannya yang telah bekerja lembur. Kemnaker pun merasa prihatin terhadap karyawan yang haknya tidak terbayarkan perusahaan.
Untuk diketahui, perlakuan perusahaan itu terungkap dalam video viral yang dibagikan akun instagram @undercover.id, menampilkan karyawan PT Sai Apparel Industries yang berlokasi di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah menuntut uang lemburnya.
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (3/2/2023).
Atas pemberitaan tersebut kata Haiyani, pihaknya pada Kamis (2/2/1023) pagi, langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Baca Juga: Menaker Beberkan Tiga Kunci Strategi Terciptanya Kerja Layak di Palestina
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut, " imbuh Haiyani.
Haiyani menegaskan saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jumat (3/2/2023) pagi akan turun ke perusahaan.
Apabila informasi tersebut benar ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," kata Haiyani.
Baca Juga: Bersama Kementerian PPPA, Kemnaker Berkomitmen untuk Dorong RUU PPRT Segera Disahkan