Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji untuk membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan asing yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia tapi bisa mencatatkan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan perusahaan asing yang dimaksud harus memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Semisal, telah beroperasi dengan mencari nasabah, atau mengeruk sumber daya alam di wilayah hukum Indonesia, namun hanya berstatus kantor cabang perusahaan asing.
“Dengan di bukanya peluang itu, akan turut mendatangkan modal asing ke dalam negeri,“ kata Nyoman kepada media, Kamis (2/2/2023).
Ia bilang, wacana itu mengemuka setelah kajian penerapan IPO perusahaan cangkang atau SPAC (Special Purpose Acquisition Company) telah rampung. Diketahu sejumlah pasar modal dunia telah menerapkan kebijakan ini salah satunya US Securities and Exchange Commission (SEC) atau Bursa Efek Amerika.
Baca Juga: Incar Pendanaan Rp1 Triliun, Sukuk CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 kali
Meski demikian kata dia dalam perkembangannya, perusahaan IPO melalui SPAC cenderung bermasalah di bursa luar negeri.
“Misalnya, SEC banyak menemukan overstatement dalam laporan keuangan perusahaan SPAC di bursa Amerika Seerikat,” ungkap dia.
Untuk itu, jelas dia, Bursa dan regulator pasar modal tanah air akan lebih dahulu menyesuaikan ketentuan penerapan SPAC jika ingin IPO.
"Kami akan mencari jalan untuk memodifikasi. Jadi memang bukan baru saja kami membahas SPAC, tapi sudah dua tahun yang lalu dan kita lihat perkembangannya," ujar Nyoman.