Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan sebagai berikut;
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta
Sehingga total Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta perbulan.
Tak sampai disitu saja, Jokowi juga masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp1p78 juta, sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.
Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN.
Baca Juga: Siap-siap Pindah ke IKN, 47 Tower Hunian Bakal Dibangun Buat ASN