Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar membuat para pejabat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimanjakan sejumlah fasilitas yang membuat banyak pihak tercengang.
Terbaru presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid anyar tersebut yang dikutip Rabu (1/2/2023), Jokowi memberikan gaji hingga tunjangan kinerja yang bikin wow bagi Kepala Otoritas IKN dengan total Rp178,71 juta perbulan, sementara wakilnya mendapatkan Rp155,18 juta perbulan.
Total gaji tersebut berasal dari 5 komponen yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Siap-siap Pindah ke IKN, 47 Tower Hunian Bakal Dibangun Buat ASN
Untuk Jabatan Kepala Otorita IKN, akan mendapatkan;
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta
Baca Juga: Sudah Ada Bangunan di IKN, Ini Penampakannya
Sehingga total yang akan didaptkan Kepala otorita IKN sebesar Rp178,71 juta perbulan.
Sementara itu untuk wakil kepala otoritas IKN, besaran penghasilan yang diberikan sebagai berikut;
1. Gaji pokok Rp4,89 juta
2. Tunjangan melekat (Keluarga dan beras) Rp634.770
3. Tunjangan jabatan Rp11,56 juta
4. Tunjangan kinerja Rp138,07 juta
Sehingga total Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebesar Rp155,18 juta perbulan.
Tak sampai disitu saja, Jokowi juga masih memberikan dana operasional yang cukup besar bagi baik kepala otoritas maupun wakilnya. Untuk kepala otoritas, besaran dana operasional yang diberikan mencapai Rp1p78 juta, sementara itu untuk wakil kepala otoritas sebesar Rp145 juta.
"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti dikutip dari aturan tersebut.
Jokowi menambahkan semua anggaran yang digunakan untuk memberikan penghasilan kepada kepala dan wakil kepala otoritas IKN tersebut semuanya diambil dari dana APBN.