Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar membuat para pejabat di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimanjakan sejumlah fasilitas yang membuat banyak pihak tercengang.
Terbaru presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara.
Dalam beleid anyar tersebut yang dikutip Rabu (1/2/2023), Jokowi memberikan gaji hingga tunjangan kinerja yang bikin wow bagi Kepala Otoritas IKN dengan total Rp178,71 juta perbulan, sementara wakilnya mendapatkan Rp155,18 juta perbulan.
Total gaji tersebut berasal dari 5 komponen yang diberikan oleh pemerintah.
Untuk Jabatan Kepala Otorita IKN, akan mendapatkan;
1. Gaji pokok Rp5,04 juta
2. Tunjangan melekat (keluarga dan beras) Rp648.480 ribu
3. Tunjangan jabatan Rp13,60 juta
4. Tunjangan kinerja Rp153,4 juta
Baca Juga: Siap-siap Pindah ke IKN, 47 Tower Hunian Bakal Dibangun Buat ASN
Sehingga total yang akan didaptkan Kepala otorita IKN sebesar Rp178,71 juta perbulan.