Aturan ini akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa. "Tumpuan ekonomi di Jawa mencapai 60% lebih saat ini," katanya.
Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosbud, dan polhukam, di mana untuk ekonomi ada dua arahnya, yakni pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid. Dan, ke dua, melakukan transformasi struktural ekonomi.
Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7 persen. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral.
"Serta, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global," imbuh dia.