Biar Tak Tertinggal Ekonomi, RUU Daerah Kepulaun Upaya Selamatkan Pulau Kecil di Indonesia

Rabu, 01 Februari 2023 | 11:50 WIB
Biar Tak Tertinggal Ekonomi, RUU Daerah Kepulaun Upaya Selamatkan Pulau Kecil di Indonesia
Ilustrasi pulau di Lombok dijual di situs online. (twitter.com @lombok_poenya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Payung hukum khusus kepulauan atau RUU Daerah Kepulauan kini sangat urgensi. Karena untuk mengembangkan dan menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia agar tidak tertinggal.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi mengatakan, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas.

"Belum ada listrik dan minim infrastruktur," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Atas dasar itu, kata Ali Mazi, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi Nasional, Pengamat Dukung Menteri Bahlil Terus Tingkatkan Investasi EBT

Apabila tidak ada perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Menurut Ali Mazi, setidaknya delapan gubernur kepala daerah tetap sepakat untuk meneruskan menggolkan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

RUU ini sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.

Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan bukan soal otonomi khusus. Perlu dipastikan RUU ini tidak menimbulkan drama atas isu desentralisasi dan bukan untuk kepentingan sesaat. Memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam hal kemampuan mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama.

Memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil guna mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan.

Baca Juga: IMF Revisi Laporannya, Ekonomi Global Tak Sesuram yang Dibayangkan

Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor Prof Rokhmin Dahuri sepakat dengan sikap delapan gubernur daerah kepulauan untuk meneruskan dan mendorong RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Aturan ini akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa. "Tumpuan ekonomi di Jawa mencapai 60% lebih saat ini," katanya.

Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosbud, dan polhukam, di mana untuk ekonomi ada dua arahnya, yakni pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid. Dan, ke dua, melakukan transformasi struktural ekonomi.

Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7 persen. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral.

"Serta, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI