Suara.com - Kementerian ESDM saat ini menjadi penentu dalam penyesuaian tarif listrik non subsidi. Penentuan tarif listrik akan disesuaikan selama per kuartal atau selama tiga bulan sekali.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non subsidi selama dua kuartal terakhir yaitu pada kuartal IV 2023 dan kuartal I-2023 atau dari Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Lantas, apakah tarif listrik non subsidi pada April akan naik?
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, secara regulasi memang bisa melakukan penyesuaian tarif tiap kuartal. Tentunya penyesuaian tarif listrik ini atas restu Menteri ESDM dan Presiden.
Baca Juga: Harga Pertalite Belum Ada Sinyal Turun Meski Minyak Dunia Melemah dan Rupiah Menguat
"Ini ada di Pak Menteri ESDM dan Presiden tentunya. Setiap ada rencana seperti itu, Pak Menteri juga berkomunikasi dengan Presiden," ujarnya di Jakarta yang ditulis Rabu (1/2/2023).
Namun demikian, penyesuaian tarif bisa saja dilakukan, sebab saat ini saat ini Dadan tengah melakukan kajian untuk kuartal II 2023 atau pada April mendatang.
"Kita masih melakukan kajian untuk triwulan yang kedua untuk yang posisi 1 April," imbuhnya.
Upaya penyesuaian ini, menurutnya demi penyaluran subsidi listrik tepat sasaran. Dirinya juga tengah melakukan pendataan penerima subsidi listrik.
"Kami sudah miliki data sekita 9 juta data dengan foto segala macam, bersama PLN dan kita pilah juga untuk hal tersebut dan mencari cara yang paling pas," pungkas dia.