Suara.com - Kemampuan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud melalui kegiatan berusaha yang dapat dilakukan masyarakat desa itu sendiri. Sebab itu, petani kelapa sawit sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, memiliki peranan penting dalam masyarakat pedesaan, untuk ambil bagian dalam pemberdayaan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980 an, dimana sektor perkebunan kelapa sawit juga mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans), yang bekerjasama bersama perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai Avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.
Era tahun 1980an tersebut, memang lebih dikenal pula di Indonesia sebagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop).
Namun konsep pemberdayaan tersebut, telah melebur menjadi satu kesatuan konsep yang universal, dimana pemberdayaan masyarakat bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan yang diadopsi pula oleh lembaga- lembaga pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara, tak bisa terlepas dari kemajuan perkebunan kelapa sawit hingga dewasa ini. Perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan hasil panen buah (Tandan Buah Segar/TBS) dari hasil penanaman pohon kelapa sawit yang berhasil dilakukannya.
Apabila tidak menanam pohon kelapa sawit, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak bisa mendapatkan hasil apapun. Lantaran, perusahaan perkebunan memiliki orientasi utama dari usahanya untuk menanam pohon kelapa sawit.
Di sisi lain, perkebunan kelapa sawit juga melibatkan masyarakat lokal dan sekitarnya, untuk terlibat aktif sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Sebagai mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat dilibatkan sejak awal sebagai petani kelapa sawit dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengelola lahan yang mereka miliki.
Selain itu, masyarakat lokal dan sekitarnya juga memiliki peluang besar untuk bisa bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan perusahaan.
Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan pula dukungan masyarakat guna melakukan operasional perusahaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.