Suara.com - Kemampuan ekonomi masyarakat desa dapat terwujud melalui kegiatan berusaha yang dapat dilakukan masyarakat desa itu sendiri. Sebab itu, petani kelapa sawit sebagai aktor atau pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, memiliki peranan penting dalam masyarakat pedesaan, untuk ambil bagian dalam pemberdayaan perkebunan kelapa sawit guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pemberdayaan masyarakat sendiri, mulai populer di Indonesia sejak tahun 1980 an, dimana sektor perkebunan kelapa sawit juga mulai dikembangkan dalam bentuk Perkebunan Inti Rakyat dengan pola Transmigrasi (PIR-Trans), yang bekerjasama bersama perusahaan perkebunan sebagai perusahaan inti dengan fungsi utama sebagai Avalis (penanggung jawab) dalam kemitraan bersama petani kelapa sawit.
Era tahun 1980an tersebut, memang lebih dikenal pula di Indonesia sebagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) atau sering disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (Ornop).
Namun konsep pemberdayaan tersebut, telah melebur menjadi satu kesatuan konsep yang universal, dimana pemberdayaan masyarakat bertujuan mengurangi tingkat kemiskinan yang diadopsi pula oleh lembaga- lembaga pemerintah.
Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Tak Dipidana, Tapi Sanksi Administratif
Keterlibatan Pemerintah Indonesia sebagai penyelenggara negara, tak bisa terlepas dari kemajuan perkebunan kelapa sawit hingga dewasa ini. Perkebunan kelapa sawit bisa mendapatkan hasil panen buah (Tandan Buah Segar/TBS) dari hasil penanaman pohon kelapa sawit yang berhasil dilakukannya.
Apabila tidak menanam pohon kelapa sawit, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak bisa mendapatkan hasil apapun. Lantaran, perusahaan perkebunan memiliki orientasi utama dari usahanya untuk menanam pohon kelapa sawit.
Di sisi lain, perkebunan kelapa sawit juga melibatkan masyarakat lokal dan sekitarnya, untuk terlibat aktif sejak awal pembangunan perkebunan kelapa sawit.
Sebagai mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit, masyarakat dilibatkan sejak awal sebagai petani kelapa sawit dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengelola lahan yang mereka miliki.
Selain itu, masyarakat lokal dan sekitarnya juga memiliki peluang besar untuk bisa bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai karyawan perusahaan.
Baca Juga: Kelapa Sawit Jadi Alasan Luhut Berani Klaim Indonesia Stop Impor Bahan Bakar Fosil
Pasalnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit membutuhkan pula dukungan masyarakat guna melakukan operasional perusahaan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebab itulah, peluang lapangan kerja dapat serta merta terbuka luas bagi masyarakat pedesaan yang jauh dari perkotaan.
Diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf, guna mencapai tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan maka pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), yang merupakan amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.
Ungkap Eddy adanya kebijakan RAN-KSB telah membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan dan training kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan.
“Kita juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring dan melibatkan banyak stakeholder, baik itu petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut,” katanya dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT yang didukung BPDPKS di Jakarta.
Lebih lanjut kata Eddy, pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, dan itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
“Mengenai keberlanjutan itu untuk bekal ankak cucu kita, praktik berkelanjutan itu harus terus menerus dilakukan, dan sustainability itu supaya kelapa sawit bisa terus berjaya,” katanya.
Sebab itu kedepan pihaknya juga akan melakukan beberapa revisi pada regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana pada beleid tersebut akan dimasukan sektor hilir dan diperkuat dengan upaya kerjasama antara kementerian dan lembaga, termasuk menerapkan prinsip transparansi.
“Saat ini pemerintah telah sadar bahwa jangan sampai kelapa sawit akan bernasib sama dengan komoditas rempah-rempah,” tandas Eddy.
Sementara diungkapkan Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal, pihaknya mendukung penerapan praktik sawit berkelanjutan sebab itu BPDPKS telah melakukan penyaluran dana untuk beberapa sektor diantaranya, untuk penerapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit yang dikelola masyarakat.
Kata Mauli, saat ini produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat baru mencapai 2 sampai 3 ton CPO/ha/tahun, sementara pengelolaan kebun sawit swasta besar telah mampu menghasilkan produktivitas sekitar 5 sampai 6 ton CPO/ha/tahun.
Terjadi kesenjangan produktivitas itu bisa dilakukan dengan menerapkan PSR yakni mengganti bahan tanaman dengan bibit sawit unggul dengan produktivitas tinggi.
“Apalagi lahan sawit masyarakat mencapai 41% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut kata Mauli, PSR menjadi sangat penting lantaran selain mengatasi masalah tingkat produktivitas di kebun sawit rakyat, juga menjadi upaya dalam meningkatkan pendapatan ekonomi petani.
“Solusi yang ditawarkan BPDPKS melalui pemberian dana pendampingan untuk peremajaan dengan memanfaatkan pungutan dari ekspor sawit,” katanya.
Secara prinsip kata Mauli, dalam penerapan PSR petani didorong untuk mengikuti program ini harus memperhatikan aspek legalitas lahan. Mereka yang tidak, akan menerima bantuan hak, lantas mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan, yang meliputi: lahan, konservasi, lingkungan dan kelembagaan.
Serta, untuk memastikan prinsip keberlanjutan, peserta program ini diharuskan mendapatkan sertifikasi ISPO pada panen pertama.
“Lantas, standar produktivitas untuk program replanting 10 ton TBS/ha/tahun dengan Kerapatan Tanaman < 80 pohon/ha,” tandas Mauli.
Rupanya petani akan menjadi sangat penting bagi pengembangan kelapa sawit kedepannya, diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi, dengan komposisi pengelolaan petani yang mencapai 41% dar total lahan kebun sawit di Indonesia petani tidak bisa lagi diabaikan begitu saja perannya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepan.
Kata Tofan, kendati saat ini masih ada beberapa tantangan yang masih dihadapi semisal tantangan regulasi, lantaran tidak semua petani bisa memenuhi regulasi yang telah ditetapkan kendati perbaikan pengelolaan kebun bisa saja dilakukan secara terus menerus.
Lebih lanjut ungkap Tofan, tantangan lainnya menyangkut praktik berkelanjutan, dimana petani mesti didorong untuk bisa menerapkan pengelolaan budidaya kelapa sawit ramah lingkungan. Di Indonesia dorongan praktik berkelanjutan itu masuk dalam penerapan ISPO.
Regulasi ISPO sudah menjadi regulasi yang tepat dalam upaya membangun kebun sawit rakyat ramah lingkungan. Apalagi kebijakan itu akan bersifat wajib (mandatori).
“Kita tinggal menunggu mau kemana kemauan kita. Perbaikan kelembagaan petani mesti dilakukan dan kita juga perlu terus memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, kedepan industri kelapa sawit ada di tangan petani,” ungkap Tofan.
Bagi Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, penerapan kebijakan praktik kelapa sawit berkelanjutan mesti serius dilakukan semua pihak. Bahkan, koperasi petani sawit swadaya sudah ada yang telah memiliki sertifikasi berkelanjutan baik itu ISPO maupun RSPO.
Terpenting kata dia, keseriusan seluruh stakeholder menjadi sangat penting, misalnya tatkala ada kelompok petani yang telah memperoleh sertifikasi ISPO semestinya diterima dengan baik dan hasil produksinya bisa dibeli pabrik kelapa sawit.
“Tapi masih ada pabrik membeli TBS sawit yang sudah ISPO tidak ada perbedaan dan seolah olah perusahan gak percaya sama ISPO, dan bahkan masih ada petani sawit yang telah memiliki sertifikasi ISPO tetapi menjual Tandan Buah Segar (TBS) sawitnya ke Tengkulak,” tandas Darto.