“Investasi itu harus melibatkan orang-orang lokal, mestinya Pempus, Pemda mengatur itu. Investasi asing boleh, tapi 80 persen orang lokal (yang dilibatkan),” ungkapnya.
Lewat ketegasan pemerintah untuk melakukan aturan pekerja ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, serta meningkatkan investasi di Indonesia.
“Di sinilah bisa dilihat, bagaimana pemerintah bisa melindungi orang lokalnya, dalam hal pemerataan dalam memperoleh pekerjaan,” tandasnya.