Suara.com - Risk based capital atau RBC PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) telah penuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Cahyo Adi.
Menurut Cahyo, sejak Desember 2022 RBC Asuransi Jasindo sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Asuransi Jasindo juga sudah melaporkan terkait angka RBC ini kepada OJK pada bulan ini. Pihaknya juga tengah menunggu hasil audit resmi yang dilakukan pihak eksternal.
“Dengan terpenuhinya RBC ini, akan meningkatkan optimistis di bisnis perusahaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Wasdapa Modus Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan Digital, Ini Tips Menjaga Keamanan Rekening
Cahyo juga yakin, pertumbuhan bisnis Jasindo di daerah semakin positif dan signifikan.
Direktur Utama IFG Robertus Bilitea mengungkapkan bahwa RBC Jasindo per Desember 2022 (unaudited) telah mencapai 137,21% yang berarti telah di atas ketentuan minimal OJK, yakni minimal 120%.
“(Kami) telah mengembalikan tingkat kecukupan modal Jasindo dimana pada tahun lalu (2021), Jasindo mengalami tekanan terhadap permodalan dengan RBC di level -84,85%,” ujar Robertus dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (30/1).