Suara.com - Viral video seorang emak-emak yang mendapatkan denda dari PT PLN (Persero) hingga Rp 58 Juta. Denda ini lantaran, Emak-emak tersebut memindahkan meteran listrik tanpa izin.
Video yang dibagikan oleh akun instagram @terangmedia ini, memperlihatkan emak-emak yang tengah diinterogasi oleh petugas PLN alasan memindahkan meteran listrik tanpa izin dari pihak PLN.
Menanggapi video tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto meminta kepada masyarakat yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.
Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Bakal Dapat Subsidi Rp 7 Juta
"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka Petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," ujar Greg saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (31/1/2023).
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama.
Untuk perhitungan biaya denda/Tagihan Susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran.
"Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/Tagihan Susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," jelas Greg.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Rp157 Triliun Terkuras Habis Buat Subsidi BBM Hingga Listrik