Erick Thohir Lakukan Penyegaran di Jajaran Direksi Indofarma

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 06:47 WIB
Erick Thohir Lakukan Penyegaran di Jajaran Direksi Indofarma
Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat Agus Heru Darjono, Corporate Strategic Initiative Director PT Darya-Varia Labotaria untuk menduduki posisi Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat Agus Heru Darjono, Corporate Strategic Initiative Director PT Darya-Varia Labotaria untuk menduduki posisi Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF). Penunjukan Agus tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar perseroan, Senin (30/1/2023). 

“Masa jabatan Agus Heru Darjono akan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikansewaktu-waktu,” tulis perseroan dalam keterangan resminya.

Adapun, Agus menggantikan Arief Pramuhanto yang telah habis masa jabatannya. Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. 

Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Bio Farma Gandeng MSD Produksi Vaksin HPV di Indonesia

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Laksono Trisnantoro

Komisaris : Didi Agus Mintadi

Komisaris Independen : Teddy Wibisana

Komisaris Independen : Achmad Ghufron Siradj

Baca Juga: BUMN Farmasi Kirim Vaksin Tetanus ke Cianjur

Direksi

Direktur Utama : Agus Heru Darjono

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia : Ariesta Krisnawan

Direktur Produksi dan Supply Chain : Jejen Nugraha

Direktur Sales dan Marketing : Kamelia Faisal

Selain itu, RUPSLB Perseroan juga memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI