Suara.com - Rencana pemerintah yang bakal menerbitkan insentif pembelian motor listrik baru ataupun mengkonversi motor kovensional ke listrik tampaknya bakal mulai rampung.
Pemerintah pun berencana bakal memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit atas pembelian motor listrik baru maupun mengkonversinya ke listrik.
Kepastian pemberian insentif kendaraan listrik ini dikatakan langsung Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konfrensi di Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Salah satunya insentif berupa bantuan yang tadi sebesar Rp 7 juta baik untuk yang pembelian motor baru maupun yang konversi," Kata Rida.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Rp157 Triliun Terkuras Habis Buat Subsidi BBM Hingga Listrik
Meski demikian Rida mengatakan beleid resmi terkait kebijakan ini masih dalam proses pematangan, dan diharapkan dalam waktu dekat ini aturan tersebut diharapkan bisa segara terbit.
"Jadi memastikan segala macam persiapan karena apa seperti yang Pak Luhut sampaikan dan diketahui bersama secara pimpinan atas itu sudah firm bahwa akan ada insentif untuk mendorong KBLBB secara masif ke depannya," katanya.
Rida mengatakan, sementara ini untuk insentif pembelian motor baru disalurkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Pembagian seperti ini sementara, yang baru penyaluran insentifnya dilakukan ke Kemenperin, dari mana ya tentu saja dari Kemenkeu," ujar Rida.
Sementara, insentif untuk konversi atau modifikasi kendaraan listrik melalui Kementerian ESDM. Rida mengatakan, detil insentif untuk konversi sedang didetailkan.
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Terbit Minggu Depan
"Yang konversi melalui kita (ESDM). Detailnya ya tentu saja kita lagi matangkan, agar kemudian nanti pada saatnya memudahkan para pengguna, penerima insentif," ujarnya.