Tukang Bakso Kena Pajak, Sri Mulyani Beberkan Penjelasannya

Senin, 30 Januari 2023 | 11:55 WIB
Tukang Bakso Kena Pajak, Sri Mulyani Beberkan Penjelasannya
Gegara Inflasi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jajan Taco dan Burrito di Amerika Serikat Jadi Rp200 Ribu! (Dok: Instagram/smindrawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara perihal pengenaan pajak ke masyarakat. Salah satu yang lagi ramai yaitu tukang bakso yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Sri Mulyani pun merasa geram dengan anggapan pajak ke tukang bakso. Lewat akun instagram pribadinya @smindrawati, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membantah tukang bakso kena pajak dari pemerintah.

Dia bilang, anggapan tukang pajak pedagang bakso keliling dikenai pajak adalah hal yang keliru.  

"Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin... ini pemahaman yang keliru," tulis Sri Mulyani seperti dikutip di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Luhut Sebut Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Terbit Minggu Depan, Sri Mulyani Justru Bilang Begini

Dia juga sangat gemas dengan masyarakat yang menganggap bahwa pajak yang dibayarkan tidak jelas penggunaannya. Padahal, menurut Sri Mulyani, prinsip pajak itu justru gotong-royong dan berkeadilan.

"Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera," kata dia.

Sri Mulyani membeberkan, justru tukang bakso keliling mendapatkan bantuan yang bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

"Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?" beber dia.

Selain itu, Sri Mulyani juga merasa kesal di mana sebagian masyarakat salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ongkos Pembiayaan Pandemi Setara 2 Proyek IKN

"Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI