Shoim mengatakan, pemerintah memiliki peran yang krusial untuk menyebarkan informasi mengenai produk tembakau alternatif termasuk rokok elektrik kepada publik.
Dapat disimpulkan, produk alternatif yang dikembangkan berdasarkan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi terkini ini memiliki kadar bahaya yang lebih rendah dibandingkan rokok.
“Informasi tersebut harus sampai ke telinga masyarakat secara luas. Tapi sebelumnya, informasi ini harus sampai dulu ke pemerintah karena informasi ini merupakah hasil kajian ilmiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saya kira itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Ma'ruf.
Baca Juga: Berkeliaran Intai ABG Pakai Motor, Viral Tampang Pelaku Eksibisionis Onani Sambil Isap Rokok