Suara.com - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik atau vape bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Lantas, bagaimana risiko produk tembakau alternatif?
Kajian ilmiah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin memiliki profil risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
Dengan fakta tersebut, produk hasil pengembangan inovasi dan teknologi ini dapat dijadikan alternatif bagi perokok dewasa yang sulit berhenti dari kebiasaan merokok.
Baca Juga: Berkeliaran Intai ABG Pakai Motor, Viral Tampang Pelaku Eksibisionis Onani Sambil Isap Rokok
Ahli Toksikologi dan Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Shoim Hidayat, menjelaskan berdasarkan kajian systematic literature review yang dilakukan Unair, produk tembakau alternatif mampu menekan risiko kesehatan dibandingkan rokok lantaran memiliki perbedaan signifikan terkait senyawa kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya sebagai hasil dari perbedaan cara penggunaannya.
Produk tembakau alternatif tidak dibakar. Misalnya, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, menerapkan sistem pemanasan dengan suhu terkontrol sehingga hanya menghasilkan uap atau aerosol, bukan asap seperti pada rokok. Uap yang dihasilkan dari produk tembakau alternatif tidak mengandung partikel padat.
“Berkat sistem pemanasan tersebut, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko hingga 90 persen - 95 persen lebih rendah bagi perokok dewasa. Jadi, kalau masih ada yang menilai produk ini sama berbahayanya dengan rokok, itu suatu kekeliruan,” kata Shoim, dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Adapun asap rokok yang dihasilkan dari proses pembakaran terdiri dari air sebanyak 31 persen, sementara sisanya terdiri dari nikotin, gliserol, dan zat berbahaya ataupun berpotensi berbahaya termasuk TAR yang bersifat karsinogenik.
Berdasarkan data National Cancer Institute Amerika Serikat, TAR yang merupakan hasil dari pembakaran rokok, mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang dapat memicu kanker.
Baca Juga: Wapres Maruf Sebut Empat Provinsi Papua Anyar Disiapkan untuk Bisa Gelar Pemilu 2024
“Sebagai antisipasi, perokok aktif bisa mengurangi bahaya dengan beralih ke produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan. Produk-produk tersebut tidak melalui proses pembakaran sehingga tidak asap yang mengandung TAR. Produk tembakau alternatif hanya melalui proses pemanasan dan menghasilkan uap air (aerosol),” ujar Shoim.
Shoim mengatakan, pemerintah memiliki peran yang krusial untuk menyebarkan informasi mengenai produk tembakau alternatif termasuk rokok elektrik kepada publik.
Dapat disimpulkan, produk alternatif yang dikembangkan berdasarkan penelitian ilmiah dan pengembangan teknologi terkini ini memiliki kadar bahaya yang lebih rendah dibandingkan rokok.
“Informasi tersebut harus sampai ke telinga masyarakat secara luas. Tapi sebelumnya, informasi ini harus sampai dulu ke pemerintah karena informasi ini merupakah hasil kajian ilmiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Saya kira itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Ma'ruf.