Suara.com - Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik, jika tidak ada aral melintang beleid subsidi ini akan segera terbit.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini progres terkait kebijakan tersebut tengah tahap diskusi antara pemerintah dan DPR.
"Jadi dalam hal ini kalau ada insentif yang baru terutama menggunakan APBN, kami harus juga berkonsultasi dengan DPR karena DPR memiliki hak budget juga. Kami sebagai pengelola keuangan negara harus memberitahukan ke DPR bahwa akan ada post baru ini," kata Sri Mulyani di Cikarang Dry Port (CDP), Bekasi, Jawa Barat, dikutip Minggu (29/1/2023).
Meski kebijakan subsidi kendaraan listrik ini sudah hampir rampung, sayangnya Sri Mulyani masih enggan merinci jumlah pasti insentif yang akan digelontorkan.
Berbeda dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menyebut besaran subsidi mencapai Rp 7 juta.
"Finalisasi antarpemerintah sudah sampai pada titik yang hampir final, sudah didesain angkanya nanti berapa, dan pembuktian siapa yang akan jadi kuasa pengguna anggaran karena itu kan ada alokasi untuk subsidinya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait besaran insentif atau subsidi pembelian kendaraan listrik baik motor maupun mobil.
Jika tidak ada aral melintang, aturan tersebut terbit pada awal Februari 2023 mendatang atau tepatnya minggu depan.
“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," kata Luhut Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Menko Luhut: Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Terbit Minggu Depan
Terkait besaran insentif, Luhut membocorkan sedikit bahwa akan diberikan sebesar Rp7 juta bagi pembelian motor listrik baru.