Proyek Pengembangan Panas Bumi Dieng dan Patuhan Belum Jelas, Berpotensi Mangkrak?

Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:34 WIB
Proyek Pengembangan Panas Bumi Dieng dan Patuhan Belum Jelas, Berpotensi Mangkrak?
Proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat berpotensi menjadi mangkrak.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat berpotensi menjadi mangkrak. Hal tersebut karena sengketa yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi.

Padahal PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi telah menjalani proses hukum dengan adanya putusan dari Badan Arbitrase Nasional (BANI) yang menyatakan untuk kembali menghidupkan kontrak kerja sama kedua perusahaan yang sempat berhenti.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khresna Guntarto mengatakan kembali mencuatnya persoalan hukum antara Geodipa dan Bumigas bermula saat mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengeluarkan surat tanggapan atas permohonan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Geo Dipa Energi pada tahun 2017 silam.

Surat itu merupakan permintaan klarifikasi terkait kepemilikan rekening PT BGE di PT HSBC Hongkong. Dalam surat bernomor B/ 6004/ LIT. 04/ 10 – 15/ 09/ 2017 tertanggal 19 September 2017 itu KPK menyatakan bahwa PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya Hanya Awal, Semua Keuangan BUMN Akan Diaudit

Surat yang dibuat Pahala itu berkaitan dengan kewajiban penyediaan data penarikan pertama atas kontrak kerja PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas Energi, dalam proyek terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha.

Atas surat tersebut kasus sengketa Geo Dipa dan BGE yang telah rampung kembali berlanjut dengan BANI ke 2 yang dimenangkan Geo Dipa dengan pertimbangan surat KPK.

Melalui Surat KPK tersebut, Pahala Nainggolan menyatakan seakan-akan PT Bumigas Energi tidak pernah membuka rekening pada 2005 di HSBC Hong Kong sebagai bukti ketersediaan dana first drawdown hingga akhirnya Bumigas Energi dikalahkan oleh Majelis Arbitrase BANI ke-2 dengan pertimbangan Surat KPK tersebut.

“Baik Pahala maupun Pimpinan KPK Periode 2015-2019, potensial melanggar UU KPK,” kata Khresna Guntarto dikutip Jumat (27/1/2023).

Menurut Kreshna, tindakan oknum pimpinan KPK yang mengintervensi kasus ini justru berpotensi mengganggu iklim investasi panas bumi. BGE sendiri mengklaim sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya seharusnya BGE sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Baca Juga: Latar Belakang Kalangan Profesional, KIB Dinilai Makin Solid Jika Usung Erick Thohir Jadi Cawapres

Diketahui Geo Dipa Energi melibatkan BGE sebagai kontraktor untuk membangun lima unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.

Dalam perjalanannya, Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geo Dipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI