Suara.com - Menteri Kooordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal bahwa pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait besaran insentif atau subsidi pembelian kendaraan listrik baik motor maupun mobil.
Jika tidak ada aral melintang, aturan tersebut terbit pada awal Februari 2023 mendatang atau tepatnya minggu depan.
“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya," kata Luhut Jumat (27/1/2023).
Terkait besaran insentif, Luhut membocorkan sedikit bahwa akan diberikan sebesar Rp7 juta bagi pembelian motor listrik baru.
Baca Juga: Rencana Besar RI Mau Setop Impor Bahan Bakar Fosil, Menko Luhut: Gantinya Pakai Minyak Sawit
"Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut lagi.
Luhut menegaskan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju era kendaraan listrik sudah sangat siap, salah satunya dengan dibangunnya proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kalimantan Utara dimana sejumlah fasilitas untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik sudah dibangun.
"Ekosistem yang kita bangun ini sudah ada raw material-nya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan Presiden akan groundbreaking tanggal 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10.000 Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti," kata Luhut.