Suara.com - Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim Kawasan hutan, khususnya sesuai ketentuan Pasal 110A.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menjelaskan, perkebunan kelapa sawit yang sudah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU No. 11/2020 yang belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini berlaku.
“Namun jika lewat 3 (tiga) tahun tidak menyelesaikan persyaratan, pelaku dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administratif atau pencabutan Perizinan Berusaha,” kata Sadino dikutip Kamis (26/1/2023).
Menurut Sadino, mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.
Baca Juga: Airlangga Sebut Pemerintah Tunggu Surpres Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Sidang Paripurna DPR
“Meski demikian kegiatan usaha perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan,” kata Sadino.
Sadino mengakui, ketentuan rencana tata ruang juga tidak mudah diimplementasikan karena tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan.
Untuk itu, PP mengatur perlunya; inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.
“Kemudian, tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, selanjutnya tata cara perhitungan Denda Administratif dan PNBP yang berasal dari Denda Administratif, serta paksaan pemerintah,” jelasnya.
Sadino menambahkan, pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR tidak terlepas dari tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan , dilakukan melalui tahapan:
Baca Juga: Jhon LBF Dituding Seenaknya Pecat Karyawan, Gimana Sih Aturan yang Benar Sesuai UU Cipta Kerja?
Pertama, pemberitahuan pemenuhan persyaratan perizinan di bidang kehutanan; Kedua, pengajuan permohonan penyelesaian persyaratan Perizinan di bidang kehutanan.
Kemudian Ketiga, verifikasi permohonan; Keempat, penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR; Kelima, pelunasan PSDH dan DR.
Selanjutnya yang Keenam adalah penerbitan; 1. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau 2. Persetujuan Melanjutkan Tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki lzin Iokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.
Sadino menjelaskan, PP ini mengatur bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan, sesuai rencana tata ruang, telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi, serta penerbitan surat perintah tagihan pelunasan PSDH dan DR dan pelunasan PSDH dan DR, maka kewajiban negara berupa PNBP telah terpenuhi dan tidak ada potensi kerugian atau kerugian keuangan negara.
“Bagi yang sudah mengajukan permohonan setelah dikeluarkannya PP ini, maka pelaku usaha tinggal menunggu proses penyelesaian yang tahapan prosesnya adalah menjadi otoritas pemerintah dalam hal ini KLHK” jelasnya.
Namun, tambah Sadino, bagi pelaku usaha yang tidak menyelesaikan dalam waktu 3 tahun diberikan Sanksi Administratif dikenakan kepada Setiap Orang yang tidak menyelesaikan persyaratan Perizinan di bidang kehutanan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi Administratif terdiri atas: a. pembayaran Denda Administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha. Besaran Sanksi Administratif berupa pembayaran Denda Administratif, dihitung sebesar 10 (sepuluh) kali besaran PSDH dan DR.
“Mekanisme penggunaan hukum administratif dalam upaya pengembalian PNBP dari hutan telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja dan juga pengaturan dalam Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sehingga tuduhan dengan tindak pidana korupsi tidak relevan lagi,” katanya.