Tamara Bleszynski Digugat Saudara Sendiri Puluhan Miliar, Pemicunya Biaya Berobat Sang Ayah

Kamis, 26 Januari 2023 | 11:14 WIB
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Sendiri Puluhan Miliar, Pemicunya Biaya Berobat Sang Ayah
Artis ternama Tanah Air Tamara Bleszynski harus menerima gugatan dari saudara kandunganya sendiri, tak tanggung-tanggung nilai gugatan tersebut mencapai puluhan miliar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis ternama Tanah Air Tamara Bleszynski harus menerima gugatan dari saudara kandunganya sendiri, tak tanggung-tanggung nilai gugatan tersebut mencapai puluhan miliar.

Gugatan tersebut didaftrakan oleh Ryszard Bleszynski dengan nomer 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Mengutip PN Jaksel, Kamis (26/1/2023), Ryszard menggugat Tamara karena masalah pembiayaan berobat sang ayah mereke bernama Zbigniew Bleszynski.

Kala itu pada 2001, kedua kakak beradik tersebut menyetujui untuk menanggung biaya berobat sang ayah sebesar USD130 ribu, namun Tamara diketahui tidak melakukan kesepakatan tersebut, alhasil Rysard pun melayangkan gugatan atas kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Musim Paceklik Bisnis Media, Penerbit Majalah New York PHK 130 Pegawai

Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :

1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:

-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar USD 51.525.92.

-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000.

Baca Juga: Prediksi Bisnis yang Bakal Moncer dan Panen Cuan di Tahun Kelinci Air

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI