Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Udara Bersih menjadi peraturan yang paling ditunggu warga DKI dalam upaya pengendalian polusi udara.
Sebab, polusi udara telah menjadi salah satu masalah dan tantangan pencemaran lingkungan dengan risiko yang sangat besar terhadap kesehatan warga ibukota Jakarta. Berdasarkan laporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta menjadi provinsi dengan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) terendah selama tiga tahun terakhir.
Namun, pergub ini masih dalam bentuk draf dan belum kunjung disahkan. Oleh sebab itu, sebagai komunitas yang berfokus menciptakan learning citizen dan active citizen untuk mendorong mendorong kembali pembicaraan mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) di Jakarta dan mengingatkan betapa pentingnya kualitas udara bagi kehidupan warga Jakarta.
Salah satu upayanya adalah dengan mengumpulkan dukungan masyarakat melalui petisi online di platform Change.org, yang bertajuk ‘Jakarta Darurat Polusi! Gubernur DKI Jakarta Sahkan Pergub Udara Bersih Secepatnya!’. Petisi ini telah didukung oleh lebih dari 12 ribu warganet.
Baca Juga: Resesi Bikin Ketar-ketir, Pemilik Emas Batangan Justru Sumringah
"Kebijakan SPPU adalah komitmen dari semua pihak khususnya pemerintah untuk mewujudkan kota dan komunitas yang berkelanjutan. Isu Polusi udara tidak hanya masalah lingkungan, tapi juga menjadi masalah kesehatan publik dan ekonomi, sehingga kami sangat mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pengesahan kebijakan SPPU ini," ungkap Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia dalam Diskusi Publik: ‘Mengawal Kebijakan Udara Bersih Jakarta, Sudah Sampai Mana?’ yang berlangsung secara daring, dikutip Kamis (26/1/2023).
Data DLH Jakarta menunjukkan, konsentrasi PM2,5 di Jakarta dan Bandung menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Hal ini mengindikasikan perlunya kebijakan tentang strategi pengendalian pencemaran udara untuk keberlangsungan hidup warga Jakarta.
Melalui rancangan kebijakan ini, diharapkan Jakarta mampu mengoptimalkan identifikasi sumber utama polusi udara dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih sehat dan bersih.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun sepakat dengan pentingnya SPPU dalam memberikan arah dan fokus upaya terpadu lintas sektor dalam meningkatkan kualitas udara dan juga menjadi referensi penyusunan rencana aksi agar tepat sasaran.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono A.Supalal mengatakan saat ini draf pergub sedang dalam tahapan verbal dan nantinya akan diterbitkan menjadi Keputusan Gubernur (kepgub). Meski berubah bentuk, Yusiono menegaskan, tidak akan banyak perubahan substansi dalam Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).
Baca Juga: Tragis, Nasib Seorang Istri Dipenjara karena Membayar Hutang Almarhum Suaminya
Kolaborasi dan partisipasi berbagai pemangku kepentingan menjadi salah satu substansi yang tertuang dalam SPPU.
“Pemprov Jakarta membuka peluang kolaborasi kepada berbagai pemangku kepentingan lintas sektor demi terciptanya langit biru dan udara Jakarta yang sehat. Mengajak seluruh masyarakat memainkan perannya melalui tindakan sehari-hari,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono A.Supalal.
Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi B, Gilbert Simanjuntak yang juga hadir dalam diskusi menyoroti pentingnya keberadaan transportasi publik yang mumpuni sebagai salah satu cara mengatasi permasalahan kualitas udara. Menurutnya, kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta adalah anggaran untuk memperbanyak jalur transportasi publik.
“Kebijakan yang mesti didukung adalah anggaran untuk mengatasi polusi di DKI. Caranya apa? Yaitu anggaran untuk membangun LRT, MRT dan transportasi publik lainnya. Ini penting sebagai cara untuk mencegah masyarakat mengendarai kendaraan pribadi,” pungkas Gilbert.