kemenaker

Lesunya Dunia Usaha Akibat Pandemi, Kemnaker: Kompleksitas Dunia Ketenagakerjaan Harus Diatasi Bersama

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:22 WIB
Lesunya Dunia Usaha Akibat Pandemi, Kemnaker: Kompleksitas Dunia Ketenagakerjaan Harus Diatasi Bersama
Dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023). (Dok: Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dunia usaha yang lesu selama masa pandemi Covid-19 berimbas pada berkurangnya kebutuhan tenaga kerja, lemahnya penyerapan tenaga kerja, dan beberapa indikator lainnya yang mencerminkan kondisi ketenagakerjaan saat ini. 

"Kompleksitas dunia ketenagakerjaan saat ini merupakan cross cutting issues lintas sektor yang perlu disolusikan bersama," kata Staf Khusus Menaker, Titik Masudah, dalam sambutan sekaligus membuka dialog interaktif Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) bertajuk 'Kiat Bertahan Dalam Dunia Kerja Pasca Pandemi' di kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (25/1/2023).

Staf Khusus Menaker, Titik Masudah. (Dok: Kemnaker)
Staf Khusus Menaker, Titik Masudah. (Dok: Kemnaker)

Menurutnya, disrupsi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 menjadi tantangan dalam pembangunan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Beberapa indikator terlihat dari jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan pekerja formal ter-PHK menunjukkan trend peningkatan. 

"Pekerja informal (gig workers) terpukul, yang berdampak pada turunnya penghasilan dan mempengaruhi tingkat perekonomian, " ujar Titik.

Baca Juga: Kemnaker Janji Bakal Hukum PT GNI Jika Langgar Aturan Terkait Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, dengan sumber daya melimpah dan bonus demografi di tahun 2030, Indonesia akan didominasi  pekerja usia produktif dari generasi milenial dan generasi Z.

"Seyogyanya, hal ini dapat dioptimalkan dan memberi dampak positif dalam mewujudkan tujuan pembangunan ketenagakerjaan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, " katanya.

Titik yakin, informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan merupakan suatu keniscayaan, terutama integrasi data terkait lembaga penempatan swasta, sehingga menghasilkan data yang membantu penyiapan tenaga kerja, agar terserap oleh industri serta link and match ketenagakerjaan.

"Forum komunikasi PTKDN akan menciptakan kolaborasi yang efektif antara Kemnaker dengan industri serta para pemangku kebijakan, sehingga dapat terimplementasi secara nyata dalam bentuk program dan kegiatan Bersama," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan, forum komunikasi PTKDN bertujuan untuk untuk membantu para wirausaha/pengusaha kecil dan menengah dalam memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha atau bisnis mandiri dalam mengenali produk baru, menentukan konsep dan proses produksi, menyusun strategi hingga memasarkan serta mengatur permodalannya untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai lebih tinggi.

Baca Juga: Kasus Bentrok Pekerja di Morowali Utara, Kemnaker Kirimkan Tim untuk Pemeriksaan Mendalam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI