Konsumen meradang
Setelah kasus suap itu lah, pembangunan Meikarta tersendat hingga muncul sejumlah keberatan dari konsumennya.
Karena tak kunjung menerima unit yang dijanjikan serah terima pada 2019, konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadu ke DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Ketua PKPKM Aep Mulyana mengatakan, pembeli sudah mencicil sejak 2017, namun hingga 2022 belum satupun yang melakukan serah terima unit apartemen.
"Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.
Meikarta gugat konsumen
Setelah mengadu ke DPR RI awal Desember 2022, pada 23 Desember 2022 keluar lah gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Hal yang mencengangkan, dalam gugatan tersebut PT MSU meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp56 miliar, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
Nominal itu terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.