Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:10 WIB
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan itu, para konsumen juga menuntut agar Meikarta mengembalikan semua uang yang sudah mereka setorkan.

"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Aep.  

Andre Rosiade singgung soal oligarki

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Ia juga menyinggung soal oligarki dalam masalah antara konsumen dengan PT MSU.

"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre.

Menindaklanjuti aduan konsumen Meikarta itu, Komisi VI DPR RI meminta agar para konsumen dilindungi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mengawal masalah ini termasuk penyelesaian hak konsumen.

Perkembangan terakhir, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT MSU pada Rabu (25/1/2023). Hal itu diungkapkan oleh Andre Rosiade melalui cuitannya di Twitter @andre_rosiade.

"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI