Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:10 WIB
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
Belasan korban yang merupakan konsumen Meikarta menghadapi persidangan kasus perdata dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1/2023). (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumennya telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Adapun gugatan itu ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar.

Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.

Padahal mereka adalah pihak yang dirugikan, karena unit properti yang mereka beli hingga kini belum juga ada, padahal sebelumnya dijanjikan serah terima akan dilakukan pada 2019.

Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI

Adapun gugatan Meikarta pada konsumennya dilayangkan setelah PKPKM mengadukan permasalahannya ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022 lalu.

Mereka mengeluhkan pada anggota dewan karena belumjuga mendapatkan unit properti yang sebelumnya dijanjikan serah terima pada 2019.

Baca Juga: Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?

PKPKM lalu meminta Komisi V DPR RI mempertemukan mereka PT MSU selaku pengembang Meikarta untuk proses mediasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI