Kawal Power Wheeling Tak Masuk RUU EBT, Marwan Batubara Cs Kirim Petisi ke DPR

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:11 WIB
Kawal Power Wheeling Tak Masuk RUU EBT, Marwan Batubara Cs Kirim Petisi ke DPR
Ilustrasi energi listrik ramah lingkungan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kondisi ini pun akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik, sehingga untuk meringankan beban tersebut berujung pada kenaikan tarif listrik atau menambah beban APBN.

"Nah ini masuk ke dalam biaya operasi PLN dengan masuknya biaya menjadi biaya operasi maka biaya pokok penyediaan listrik, itu akan naik kalau BPP-nya naik, tarif listrik juga naik seperti itu secara umum gambarannya," ucapnya.

Marwan mengungkapkan, atas banyaknya masalah yang akan ditimbulkan oleh penerapan skema Power Wheeling maka sebaiknya pemerintah dan DPR tidak perlu lagi memaksa memasukan skema tersebut ke dalam draf RUU EBT, terlebih skema tersebut sebelumnya telah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi dari UU Ketenagalistrikan melalui Putusan No.001-021-022/2003. Selanjutnya melalui Putusan Nomor 111/PUU-XIII/2015 MK pun memutuskan bahwa pola unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 33 UUD 1945.

Atas dasar keputusan MK tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM No.1/2015 tentang Kerja sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, setelah Putusan MK pada tanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan lainnya yang sejenis, mestinya juga batal demi hukum dan konstitusi.

"Kalau merujuk pada putusan MK di tahun 2002 terhadap Judicial Review undang-undang kelistrikan di mana saat itu sebetulnya dalam pasal 16-17 nomor 20 Tahun 2002 itu disebutkan bahwa skema power wheling ini bertentangan dengan konstitusi. Artinya yang akan dimasukkan ini sebetulnya dulu sudah pernah ditolak oleh MK," tuturnya.

Untuk itu, meski dalam naskah akhir RUU EBET yang dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada 29 November 2022, skema power wheeling sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Namun dalam pembahasan lanjutan RUU beberapa minggu ke depan, berkembang informasi bahwa skema power wheeling akan kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT.

"Hal ini menjadi perhatian masyarakat dan harus dicegah. Kami di sini hadir untuk mengawal agar skema power wheeling tidak kembali dibahas dan masuk dalam UU EBT," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI