Google PHK 12.000 Karyawan, Pesangonnya Mulai Gaji 18 Minggu Hingga Saham

Selasa, 24 Januari 2023 | 13:23 WIB
Google PHK 12.000 Karyawan, Pesangonnya Mulai Gaji 18 Minggu Hingga Saham
Ilustrasi Google Search. [Edho Pratama/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan teknologi dunia Google berencana untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 12.000 pegawainya. Meski begitu Google sendiri akan memberikan sejumlah paket pesangon yang akan didapatkan masing-masing karyawan yang terkena dampak atas kebijakan ini.

CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai mengumumkan langsung PHK massal ini dalam sebuah postingan di blog resmi Google. Pichai mengatakan, manajemen harus memangkas 12.000 karyawan atau kira-kira 6 persen dari total karyawan Google di seluruh dunia.

Menurut Pichai, ini adalah keputusan sulit yang terpaksa diambil manajemen Google karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan tidak sesuai prediksi perusahaan.

"Selama dua tahun belakangan, kami melihat ada pertumbuhan yang sangat signifikan. Untuk menunjang pertumbuhan tersebut, kami sempat melakukan banyak perekrutan," ujar Pichai, dikutip dari blognya, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Rentetan Gelombang PHK, Spotify Mau Rumahkan Karyawan Pekan Ini

"Namun ternyata kondisi ekonomi saat ini tidak sebagus kondisi ekonomi pada saat kami merekrut banyak orang ke Google," tambah Pichai.

Menurut laporan The Information, PHK Google berdampak ke hampir setiap sektor produk utama Google, termasuk Chrome, Search, Android, dan Google Clouds. Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, pegawai yang dirumahkan termasuk mereka yang mendapatkan penilaian kerja yang bagus, pegawai yang baru naik jabatan atau dipromosikan, serta manajer yang bergaji 500.000 hingga 1 juta dollar AS (sekitar Rp 7,5-15 miliar) per tahun.

Google sendiri telah mempersiapkan sejumlah paket pesangon untuk para karyawan yang terkena PHK, mulai dari mendapatkan gaji sebanyak 18 minggu hingga saham yang dicairkan oleh pihak perusahaan.

Berikut rincian pesangon yang diterima pegawai Google yang terkena PHK:

1. Google akan membayar karyawan selama masa pemberitahuan (notice period), yakni lamanya waktu karyawan untuk bekerja, terhitung sejak dikirimkannya pemberitahuan PHK hingga hari terakhir bekerja.

Baca Juga: Pandemi Buat Berkah dan Derita Bagi Perusahaan Teknologi

2. Karyawan akan mendapatkan pesangon mulai dari 16 minggu ditambah gaji 2 minggu untuk setiap tahun penambahan kerja di Google. Jadi, pesangon ini akan memperhitungkan lama kerja karyawan di Google.

3. Google akan mempercepat vesting GSU (Google Stock Unit), setidaknya 16 minggu. Google memang menawarkan karyawannya unit saham terbatas (restricted stock units/RSU) sebagai bentuk kompensasi berbasis saham, yang diusahakan akan bisa cair sepenuhnya dalam waktu 16 minggu.

4. Bonus tahun 2022 dan sisa waktu liburan

5. Penawaran perawatan kesehatan selama 6 bulan, layanan penempatan kerja, serta bantuan urusan imigrasi

Google mengatakan, rincian pesangon di atas akan berlaku untuk karyawan Google yang terdampak PHK di AS. Sementara untuk wilayah lain, akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing wilayah operasional Google.

"Terima kasih atas kerja keras kalian untuk membantu orang-orang dan bisnis di manapun. Sumbangsih kalian amat berharga dan kami berterima kasih untuk mereka," kata Pichai diblog tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI