Harga Minyak Goreng Minyakita Naik di Sejumlah Daerah, Mendag Jadi Nombok Gak Nih?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 13:50 WIB
Harga Minyak Goreng Minyakita Naik di Sejumlah Daerah, Mendag Jadi Nombok Gak Nih?
Minyak goreng Minyakita.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minyak goreng merek Minyakita kini mengalami lonjakan harga di sejumlah daerah. Harga Minyakita bahkan ada yang tembus Rp16.000 - Rp17.000 akibat stok yang menipis.

Dengan demikian harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 sudah tidak berlaku. Kenaikan harga Minyakita tersebut terpantau terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah; Kabupaten Jombang, Jawa Timur; dan Kota Tangerang Selatan. 

Di pasar online, harga Minyakita juga ikut melambung. Pantauan Suara.com Senin (23/1/2023), di Tokopedia, akun lokapasar Lumbung Bhumi yang berlokasi di Jakarta Barat menjual Minyakita kemasan satu liter dengan harga Rp16.000. Akun lain yang juga berlokasi di Jakarta Barat juga mematok harga Rp14.250 untuk satu liter minyak goreng merek Minyakita. 

Kenaikan harga Minyakita ini tentu saja tak sesuai dengan visi peluncuran produk minyak goreng murah pada pertengahan 2022 lalu.

Baca Juga: Mendag Zulhas Minta Bantuan Kepala Daerah Buat Turunkan Harga Pangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas pernah berujar jika harga Minyakita lebih mahal dari Rp14.000 per liter maka dirinya bersedia tombok. Pernyataan itu disampaikan Zulhas di Kedai Kopi Johny 3 Desember 2022 lalu. 

Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada 2022 lalu saat harga minyak goreng di pasaran melambung hingga Rp23.000 per liter. Pemerintah menyebutkan Minyakita merupakan solusi penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. 

Mendag Zulhas saat meninjau Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Mendag Zulhas saat meninjau Pasar Natar di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022. 

Zulkifli Hasan menambahkan distribusi Minyakita ke sejumlah daerah di Indonesia juga melibatkan berbagai pelaku usaha. Apalagi Minyakita bisa tersedia di pasaran berkat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur setiap eksportir menyediakan sedikitnya 30% minyak untuk kebutuhan dalam negeri. 

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Mendag dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Harga Cabai Pedas Banget, Mendag Zulhas Bilang Masih Murah

Permendag ini akan mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Ia menuturkan, program Minyak Goreng Kemasan Rakyat dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. 

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI