1. Nasabah mengunduh formulir klaim asuransi jiwa di website asuransi yang dilengkapi dengan surat dokter. Formulir klaim asuransi juga dapat diambil di kantor asuransi terdekat melalui layanan pelanggan.
2. Isi formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan
3. Serahkan formulir dan semua kelengkapan ke kantor asuransi terdekat
4. Petugas asuransi akan melakukan verifikasi data. Jika dinilai belum lengkap maka nasabah wajib melengkapinya. Jika sudah lengkap, pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan.
5. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar klaim sesuai dengan nilai yang telah dianalisis sebelumnya. Namun, jika tidak disetujui, maka asuransi akan mengirimkan surat penolakan kepada nasabah.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni