6. Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
7. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
9. Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung
11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris
12. Fotocopy Kartu Keluarga
13. Dokumen lain bila diperlukan
Alur Klaim Asuransi Jiwa
Alur klaim asuransi jiwa dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.