5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 23 Januari 2023 | 06:05 WIB
5 Cara Mencairkan Dana Asuransi Jiwa dan Syarat Lengkapnya
ilustrasi asuransi. (Dok. Sequis Life)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak orang mendaftarkan namanya pada perusahaan asuransi untuk berjaga-jaga dengan kemungkinan terburuk. Baik itu soal kesehatan atau kematian. Khusus kasus kematian, cara mencairkan asuransi jiwa harus dalam persetujuan tertanggung. Pasalnya, penerima manfaat dari asuransi jenis ini adalah keluarga terdekat jika peserta asuransi meninggal dunia. 

Setiap perusahaan asuransi memiliki skema tersendiri dalam mencairkan dana nasabahnya. Namun, pencairan secara umum dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut seperti dikutip dari perusahaan asuransi Allianz.co.id. 

Prosedur Pengajuan Klaim

Merupakan tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam atau segera menghubungi Agen asuransi jiwa Anda untuk memperoleh bantuan.

Baca Juga: Makin Panas! Bunda Corla Akan Kembalikan Uang Rp 100 Juta ke Nikita Mirzani: Gue Balikin, Duit Segitu Nggak Ada Artinya Buat Gue

Persyaratan Klaim Meninggal Dunia

1. Polis Asli

2. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat

3. Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter

4. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris

Baca Juga: Bunda Corla Bakal Kembalikan Uang Saweran Nikita Mirzani: Biar Bisa Kasih Makan Anak Lo, Ngaku Kaya Tapi Miskin Melarat

5. Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang di legalisir

6. Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian

7. Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris

8. Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung

9. Formulir Pemberitahuan No. Rekening  dan Fotocopy Buku Rekening

10. Fotocopy Identitas diri Tertanggung 

11. Fotocopy Identitas diri Ahli waris

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Dokumen lain bila diperlukan

Alur Klaim Asuransi Jiwa

Alur klaim asuransi jiwa dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

1. Nasabah mengunduh formulir klaim asuransi jiwa di website asuransi yang dilengkapi dengan surat dokter. Formulir klaim asuransi juga dapat diambil di kantor asuransi terdekat melalui layanan pelanggan. 

2. Isi formulir klaim dan siapkan dokumen lain yang dibutuhkan

3. Serahkan formulir dan semua kelengkapan ke kantor asuransi terdekat

4. Petugas asuransi akan melakukan verifikasi data. Jika dinilai belum lengkap maka nasabah wajib melengkapinya. Jika sudah lengkap, pihak asuransi akan melakukan analisis terhadap klaim yang diajukan. 

5. Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan membayar klaim sesuai dengan nilai yang telah dianalisis sebelumnya. Namun, jika tidak disetujui, maka asuransi akan mengirimkan surat penolakan kepada nasabah. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI