Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012

Minggu, 22 Januari 2023 | 10:24 WIB
Buruh Dan Konsumen Bersatu, Tolak Revisi PP 109/2012
Ilustrasi demo buruh. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakta Konsumen bersama perwakilan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak revisi Aturan PP 109/2012.

Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pakta Konsumen, Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau.

"Perlu melibatkan konsumen hal partisipatif dalam regulasi. Konsumen ini seperti anak tiri. Menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan. Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya seperti dikutip, Minggu (22/1/2023).

Padahal, Ari melanjutkan, substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan terkait rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. PP 109/2012 sudah melarang keterlibatan anak-anak di bawah 18 tahun dalam aktivitas jual-beli hingga promosi rokok.

"Makanya bahwa prevalensi perokok itu dikaitkan dengan merevisi PP 109/2012, menurut saya hari ini yang dilakukan pemerintah tidak fair. Revisi PP 109/2012 tidak akan mengubah apapun apabila pemerintah tidak memberikan hak partisipasi bagi konsumen dalam perumusan kebijakan dan mendorong keterlibatan konsumen dalam gerakan penyuluhan rokok bersama bagi nonperokok, termasuk anak di bawah umur," jelas Ari.

Menurutnya, pemerintah perlu merangkul semua pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendekatan persuasif melalui gerakan bersama dalam upaya mencegah perokok anak.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono, menyepakati pendapat tersebut dengan menunjukkan ketidaksesuaian data pemerintah dengan kondisi riil perokok saat ini.

Padahal, data Badan Pusat Statistik (BPS) telah menunjukkan penurunan angka perokok anak berusia 18 tahun ke bawah sejak empat tahun terakhir. Namun, pemerintah tetap merujuk data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 sebagai dasar dari usulan revisi PP 109/2012 dalam Keppres 25/2022.

Baca Juga: Pekerja Hingga Konsumen Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012, Begini Alasannya

Di samping itu, alasan yang dipilih pemerintah dalam mendorong revisi tidak konsisten dan tidak berdasarkan pada hasil evaluasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI