Suara.com - Sitta Romadona harus menelan pil pahit usai mimpinya memiliki hunian apartemen pupus. Hal tersebut terjadi setelah PT Bakrie Pangripta Loka (BPL) diduga menjual unit apartemen bodong di apartemen Sentra Timur.
Sitta bersama puluhan massa mengatasnamakan Barisan Rakyat Indonesia (BARIS) menuntut agar PT BPL segera bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh uang Rossita Romadona karena unit apartemen yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Apa yang dilakukan PT Bakrie Pangripta Loka sangat tidak terpuji dengan mempermainkan nasib seorang Guru. Bagaimana mungkin uang sudah diterima ternyata pembangunan tidak pernah terjadi,” ujar koordinator lapangan Putra Nainggolan saat orasi di Bakrie Tower Jakarta dikutip Koma.id Jumat (20/1/2023).
Putra menjelaskan bahwa Sitta sudah menyetorkan uang sebanyak Rp398 juta kepada pihak pengembang dari harga yang dijual berkisar Rp500 jutaan. Namun hingga kini Sitta belum mendapatkan unit yang dibelinya tersebut.
"Padahal transaksi sudah terjadi dari tahun 2019 lalu hingga tahun 2023 belum ada pembangunan unit seperti yang dijanjikan PT BPL," katanya.
Selain itu juga diketahui bahwa Direktur PT Bakrie Pangripta Loka, Dicky Setiawan sedang menjalankan proses pemeriksaan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tak hanya sampai di situ, diketahui juga Perum Perumnas dirugikan oleh PT Bakrie Pangripta Loka berkisar Rp. 83.000.000.000,00 (Delapan Puluh Tiga Miliar Rupiah) berdasarkan audit laporan keuangan Perum Perumnas,” kata Putra.
Puluhan massa ini selain berunjuk rasa di Bakrie Tower juga berunjuk rasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berpendapat, ada dugaan gratifikasi atas perizinan dan kerjasa sama antar Perum Perumnas dan PT BPL terkait pembangunan Apartemen Sentra Timur Cakung.
Untuk perlu diketahui, Sitta Romadona pernah membeli Apartemen Sentra Timur, Tower Jade, Nomor Unit J1017L dengan tipe unit 2BR seluas 36 m2 dari PT Bakrie Pangripta Loka selaku Pengembang yang bekerja sama dengan pihak Perum Perumnas pada tahun 2019, berdasarkan Surat Pesanan Unit J1017L Apartemen Sentra Timur Residence tertanggal 22 November 2019.
Baca Juga: Bisnis Properti Bakal Meroket Tahun 2023 Berkat Proyek Pemerintah Jokowi
Kemudian pada 13 Desember 2019 Sitta Romadona dan PT Bakrie Pangripta Loka sepakat saling mengikatkan diri berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Sentra Timur Residence.