Suara.com - Kasus pembobolan rekening bank kembali terjadi, kini dilakukan salah satu pegawai Bank Himbara yang berada di Tanggerang, Banten. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menggasak Rp8,5 miliar dari salah satu rekening nasabah prioritas.
Pelaku tersebut berinisial NK, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka tersangka kasus korupsi pembobolan dana nasabah.
"Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan yang dikutip Senin (20/1/2023).
Modusnya kata Ricky, NK ini berhasil mendapatkan seluruh data yang dimiliki nasabah tersebut, hingga akhirnya bisa membobol dan menggasak uang tersebut. Transaksinya pun dilakukan beberapa kali tanpa diketahui oleh nasabah tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Cerita Menteri Bahli Sempat Diremehkan Orang Asing
"Transaksi berkali-kali total Rp 8,5 miliar, ada sebelas kali transaksi," katanya.
Salah satu bank Himbara itu kemudian mengganti uang yang dibobol ke korban pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022. Penyidikan ini diungkap atas kerja sama dengan pihak internal perbankan.
Tersangka NK sendiri langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.