Suara.com - PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan OJK Provinsi NTT tentang Pengadaan Penyediaan Jasa Tenaga Alih Daya (TAD) untuk Periode Tahun 2023.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Head of Branch PT Personel Alih Daya Tbk East Java & Bali Nusra, Natalia C. BL De Rosari dan Japarmen Manalu Kepala OJK Provinsi NTT.
Natalia mengatakan, kerja sama ini merupakan suatu kehormatan bagi PT Personel Alih Daya Tbk setelah keluar sebagai pemenang tender untuk pekerjaan pengelolaan Tenaga Alih Daya di OJK Provinsi NTT Tahun 2023, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
“PT Personel Alih Daya Tbk yang baru saja mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Desember 2022 lalu selalu berusaha terus untuk memperluas bisnisnya ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah Timur Indonesia seperti dalam kerjasama ini,” ujar Natalia.
Baca Juga: Pengumuman: 23 Januari 2023 Cuti Bersama, Hari Senin Depan Perdagangan Saham Libur Dulu
“Selaku Penyedia Jasa Tenaga Alih Daya (TAD) untuk OJK Provinsi NTT Tahun 2023, PT Personel Alih Daya Tbk berkomitmen akan memberikan pelayan terbaik selama periode kontrak dan patuh terhadap tata kelola Good Corporate Governance (GCG) mengacu perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya PT Personel Alih Daya Tbk (PADA) atau Persada mencatatkan (listing) perdana sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Kamis (8/12/2022). PADA menjadi perusahaan tercatat ke-57 di BEI pada tahun 2022.
Adapun emiten yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing ini menetapkan harga initial public offering (IPO) Rp 100 per saham dengan menawarkan 900 juta lot atau sebanyak-banyaknya 28,57 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah IPO. Untuk itu, dana yang diraup dari aksi ini mencapai Rp 90 miliar.