Suara.com - Bisnis haram narkoba 'menyusup' ke dalam rokok elektrik atau vape dalam negeri. Hal ini disinggung oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menyebut, narkoba dalam vape yang dikemas dalam bentuk cairan atau liquid.
"Sebagai asosiasi pengusaha vape, kami terus berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan agar segala jenis narkoba tidak dijangkau komunitas pengguna vape. Masalah yang beredar saat ini adalah penyalahgunaan vape," kata Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita pada Jumat (20/1/2023).
Ia beranggapan, penyalahgunaan ini murni karena ulah oknum dan tidak berkaitan dengan produk vape.
Sebagai contoh, beberapa produk dipasarkan untuk keperluan tertentu, namun digunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan tujuannya.
"Jarum suntik ada untuk keperluan kesehatan, namun bisa disalahgunakan untuk narkoba. Di sisi lain, pisau juga dipasarkan untuk memasak, bukan untuk melukai. Solusinya tentu bukan meniadakan produk-produk tersebut tetapi harus terus dipantau peruntukannya di lapangan," kata Garindra.
Ia menegaskan, sejak 2018 silam, APVI telah berkolaborasi erat dengan Ditjen Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah peredaran produk vape ilegal.
"Melalui Satgas APVI, APVI telah aktif melaporkan penyalahgunaan dan produk vape ilegal pada pihak yang berwenang. Sebagai asosiasi yang menaungi pelaku usaha vape di Indonesia, APVI memegang teguh komitmen kami untuk memastikan tidak ada anggota APVI yang menjual produk vape ilegal," kata dia, dikutip dari Antara.
Hal serupa disampaikan Ketua Aliansi Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki Ari Wibowo.
Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkotika berbentuk cairan (liquid) dan menindak kasus tersebut.
Baca Juga: Asosiasi: Penyalahgunaan Narkoba Pada Liquid Vape Harus Ditindak Tegas
Hanya saja, menurut dia, tidak elok jika hanya dikarenakan segelintir oknum tertentu, industri vape yang terkena dampaknya.