Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?

Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:21 WIB
Nikita Mirzani Bilang Bunda Corla Tak Bayar Pajak, Gimana Sih Sistem Perpajakan di Jerman?
Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dan Bunda Corla (instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis kondang Nikita Mirzani menuding TikTokers Bunda Corla belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diutarakan Nikita saat live Instagramnya.

Tunggakan pajak Bunda Corla juga begitu besar selama tinggal di Jerman, sekitar 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.

Terlepas dari hal itu, bagaimana sih sistem perpajakan di Jerman?

Mengutip situs germany-visa.org, memang pekerja dari luar negeri wajib membayarkan pajak di negara Jerman. Jika menunggak atau tak membayar sama sekali, maka hukuman denda hingga penjara akan menanti para pekerja dari luar negeri.

Baca Juga: Tahun Penuh Ancaman Resesi, Sri Mulyani Ingatkan 5 Hal yang Perlu Dilakukan

Ketika para pekerja dari luar negeri tiba di Jerman, maka akan menerima nomor pajak. Nomor tersebut akan digunakan untuk pembayaran gaji di suatu perusahaan.

Nantinya, pajak dibayarkan kepada badan pajak setempat yaitu Finanzamt. Badan pajak itu juga akan membantu pekerja untuk membayar pajak secara rutin

Seperti di Indonesia, pajak yang dibayarkan pekerja akan digunakan untuk pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.

Berbeda dengan pekerja tetap, pekerja lepas atau freelancer akan dikenai sistem pajak yang berbeda. Mereka tidak akan dikenakan pajak lewat pemotongan gaji, tetapi freelancer harus menyerahkan  laporan deklarasi pajak.

Terdapat beberapa kelas pajak di jerman, kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda,

Baca Juga: Tahun 2022 Usai, Tapi Sri Mulyani Masih Gregetan Soal Ini

Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda, kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah.

Kemudian, Kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Setelah itu, kelas IV  untuk warga yang sudah menikah dan terakhir, Kelas V untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI